Kedua tersangka adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi keduanya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,” kata Khaidirman.
Dengan demikian, saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Sebab sebelumnya, pihaknya juga sudah menetapkan sembilan tersangka lainnya. Di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing.
Selain itu, Ahmad Nasuhi (mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel). Lalu empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yaitu mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto; KSO PT Brantas Abipraya –Yodya Karya, Dwi Kridayani; Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Yudi Arminto. (ydh)