IPOL.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan diapresiasi karena menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp130 miliar.
Apresiasi disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Justice Watch (IJW), Akbar Hidayatullah, Sabtu (2/10). “Ya ini kita harapkan diusut tuntas siapa saja yang terlibat. Kami meyakini masih banyak yang terlibat dalam Alex Noerdin gate ini,” kata Akbar menanggapi korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin tersebut.
Tak hanya itu, Akbar juga berharap, Kejati Sumsel berani melakukan pengusutan terhadap kemungkinan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para tersangka. “Kejati Sumsel harus berani menjalankan penyidikan TPPU-nya agar bisa dikembalikan ke negara uang tersebut,” harap Akbar.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman membenarkan pihaknya telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang, Sumsel, Jumat (1/10) kemarin.