Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengamat Hukum Minta Kejagung Usut Tuntas ‘Alex Noerdin Gate’
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengamat Hukum Minta Kejagung Usut Tuntas ‘Alex Noerdin Gate’
Hukum

Pengamat Hukum Minta Kejagung Usut Tuntas ‘Alex Noerdin Gate’

Iqbal
Iqbal Published 02 Oct 2021, 16:56
Share
2 Min Read
alex noerdin
Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Foto: Antara
SHARE

Kedua tersangka adalah Kabid Anggaran BPKAD Sumsel Agustinus Antoni dan Tim Leader Pengawas PT Indah Karya, Loka Sangganegara. “Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait tupoksi keduanya dalam pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang,” kata Khaidirman.

Dengan demikian, saat ini sudah ada 11 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya. Sebab sebelumnya, pihaknya juga sudah menetapkan sembilan tersangka lainnya. Di antaranya, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang, dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing.

Selain itu, Ahmad Nasuhi (mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel). Lalu empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yaitu mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto; KSO PT Brantas Abipraya –Yodya Karya, Dwi Kridayani; Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Yudi Arminto. (ydh)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, golkar, hukum
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article paku santet Santet ala Lithuania, Dokter Keluarkan 1 Kg Paku, Sekrup, dan Pisau dari Perut Seorang Pria
Next Article ematerai Data Dokumen Dijamin Aman, Begini Cara Beli dan Pakai Meterai Elektronik

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?