IPOL.ID- Kehadiran pinjaman online (pinjol) sempat membuat terpesona. Jadi idola di tengah masyarakat yang sedang terlilit kesulitan. Pinjaman dengan syarat mudah memang sangat menolong. Tanpa agunan, tanpa syarat yang ribet dan cair dengan cepat. Siapa yang tak tergiur.
Aktivitas pinjol sendiri telah diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pada dasarnya, tujuan keberadaan pinjol cukup mulia. Menjembatani pendanaan masyarakat yang tidak bisa diberikan oleh sektor keuangan formal.
Sayangnya, seiring besarnya animo masyarakat, kini bermunculan banyak pinjol bodong alias ilegal. Pinjol tak berizin ini lah yang membuat masyarakat resah dan merugikan banyak pihak. Tercatat ada sebanyak 3.365 entitas ilegal atau pinjol bodong yang ada di tanah air.
Saksikan perbincangan Bang Ipol kali ini bersama Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing.