IPOL.ID – Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan pasangan suami istri warga negara asing (WNA) asal Nigeria berinisial MA (30) bersama isterinya DA (32) dan seorang perempuan HL (21). Ketiganya dibekuk di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan karena diduga anggota kelompok sindikat internasional jual-beli black dollar.
“Dalam menjalankan aksinya, ketiga tersangka menggunakan media sosial (medsos) dengan menawarkan peluang bisnis untuk menjerat korbannya,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, Senin (25/10).
Kapolres mengungkapkan, pengungkapan kasus penipuan online ini sudah dimulai sejak beberapa bulan lalu. Sindikat ini memperdaya korbannya dengan menawarkan peluang bisnis dengan keuntungan yang menggiurkan.
“Para pelaku menawarkan peluang bisnis melalui media sosial untuk menjerat para korbannya. Pelaku menawarkan peluang bisnis yaitu sebuah paket black dollar,” kata Kapolres Aziz.
Kepada korbannya, pelaku mengaku black dollar yang ditawarkan berasal dari negara asing yang bisa diselundupkan ke Indonesia. Adapun yang dimaksud black dollar adalah uang asing yang dilapisi dengan karbon guna mengelabui petugas-petugas Keimigrasian dan Bea Cukai.