Dari penyelidikan, diperoleh akun media sosial yang digunakan pelaku teryata menggunakan identitas palsu.
“Di sini petugas mendapatkan data saudari DA dan saudari HL (adik DA) selaku turut membantu. Dari akun medsos, facebook, messenger dan akun bank. Itu menggunakan nama-nama mereka,” bebernya.
Dari barang bukti laptop yang disita, polisi menemukan banyak transaksi di rekening milik pelaku. Transaksinya itu bukan hanya terjadi di Indonesia, melainkan terjadi di sejumlah negara seperti Thailand, dan Filipina. “Kemungkinan mereka melakukan modus yang sama”.
Polisi akan melakukan koordinasi dengan petugas Keimigrasian untuk mengetahui bagaimana mereka bisa masuk ke Tanah Air.
Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa enam telepon genggam, laptop, uang senilai Rp19 juta, ATM dari beberapa bank, identitas para pembantu tersangka, dan 16 buku tabungan.
Terhadap ketiga tersangka saat ini sudah dilakukan pemeriksaan dan disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Saat ini sedang proses penyidikan dan kemungkinan akan berkembang,” tegasnya. (ibl)