Saat diperiksa polisi, lanjutnya, kondisi tersangka WYS normal namun tetap Kepolisian akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka.
“Tetap kita akan melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan tersangka WYS,” ujar wakapolres.Adapun korbannya perempuan saat itu syok dan korban cepat melapor ke kantor polisi terdekat.
Setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi melakukan antisipasi akan kejadian asusila tersebut.
Selain itu, tak hanya polisi saja juga dibutuhkan peran masyarakat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi lagi kejadian yang serupa.
Sementara itu, atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal UU Pornografi, Pasal 36 jo Pasal 10 UU RI No. 44 tahun 2008. Penjara diatas 5 tahun. Kemudian Pasal 281 KUHP tentang keasusilaan ancaman hukuman 2,8 tahun. “Kini pelaku ditahan di Polsek Tanah Abang, Jakpus,” tutup Setyo. (ibl)