Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang dapat ‘melenggang’ tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Kementerian Kesehatan mulai bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.
Misalnya, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainya. Dengan adanya integrasi antar sesama aplikasi, maka masyarakat tak perlu lagi menggunakan PeduliLindungi.
“Ini akan dilaunching di bulan Oktober ini,” kata Chief Digital Tranformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji dalam sebuah diskusi, seperti dikutip, Selasa (28/9).
Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. (bam)