Di sisi lain, pemerintah juga meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.
Ketentuan ini berlaku mulai 30 September 2021 sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2 (Covid-19). Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.
Kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kini ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah bisa memperketat pengawasan.
Dari sisi PPKM, pemerintah memang telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 kemudian berlanjut menjadi PPKM Level 4 dari 20 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Kini diperpanjang lagi dari 14-20 September dan kini sampai dengan 4 Oktober dan besok akan diumumkan apakah akan diperpanjang atau tidak.
