Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Bakal Diperpanjang Lagi, ini Syarat Terbaru Transportasi Udara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Bakal Diperpanjang Lagi, ini Syarat Terbaru Transportasi Udara
HeadlineNews

PPKM Bakal Diperpanjang Lagi, ini Syarat Terbaru Transportasi Udara

Bambang
Bambang Published 03 Oct 2021, 14:57
Share
4 Min Read
w644
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pesawat Lion. Foto: Tempo
SHARE

Di sisi lain, pemerintah juga meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara Nasional dan Perusahaan Angkutan Udara Asing untuk membuat Pengaturan Penumpang Datang dan Pelaporan Data pada Penerbangan Internasional di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Ketentuan ini berlaku mulai 30 September 2021 sebagai upaya menekan potensi penyebaran virus SARS-CoV-2 (Covid-19). Pengaturan ini sebagai bagian dari upaya mencegah masuknya varian virus baru Covid-19 ke Indonesia melalui transportasi udara.

Kebijakan pengaturan dengan pembatasan kedatangan penumpang seperti ini telah banyak dilakukan di beberapa negara lain seperti di Australia, Filipina dan Jepang. Semua dalam rangka menjaga dan mencegah penyebaran Covid-19.

Kini ketentuan dapat mengangkut penumpang (inbound traffic) maksimal 90 orang per penerbangan. Hal ini perlu dilakukan agar pemerintah bisa memperketat pengawasan.

Baca Juga

Ilustrasi pencegahan COVID-19 yang kembali naik kasusnya. Foto: Kemenkes
Jumlah Penderita Menurun, Masyarakat Tetap Diminta Waspadai COVID-19
Ini Alasan Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Wajib Vaksin Booster
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022, Tinggal 1 Kabupaten Level 2

Dari sisi PPKM, pemerintah memang telah menerapkan PPKM Darurat pada 3 sampai 20 Juli 2021 kemudian berlanjut menjadi PPKM Level 4 dari 20 Juli 2021 sampai 2 Agustus 2021. Kini diperpanjang lagi dari 14-20 September dan kini sampai dengan 4 Oktober dan besok akan diumumkan apakah akan diperpanjang atau tidak.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ppkm bakal diperpanjang, Satgas Covid-19, Syarat terbaru naik pesawat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article risto vidakovic 03102021 Wow! Borneo FC Datangkan Pelatih Eks Real Betis
Next Article 80992c8b1ebc2ba16bdee98f6921bca7 Jelang Duel Panas Liverpool Versus Man City : Berebut Tahta Premier League

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nasional
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
10 May 2026, 11:27
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?