Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PPKM Bakal Diperpanjang Lagi, ini Syarat Terbaru Transportasi Udara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > PPKM Bakal Diperpanjang Lagi, ini Syarat Terbaru Transportasi Udara
HeadlineNews

PPKM Bakal Diperpanjang Lagi, ini Syarat Terbaru Transportasi Udara

Bambang
Bambang Published 03 Oct 2021, 14:57
Share
4 Min Read
w644
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pesawat Lion. Foto: Tempo
SHARE

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang dapat ‘melenggang’ tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan mulai bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Misalnya, seperti Gojek, Grab, Traveloka, Tokopedia, Tiket.com, Jaki, LinkAja, dan lainya. Dengan adanya integrasi antar sesama aplikasi, maka masyarakat tak perlu lagi menggunakan PeduliLindungi.

Baca Juga

Ilustrasi pencegahan COVID-19 yang kembali naik kasusnya. Foto: Kemenkes
Jumlah Penderita Menurun, Masyarakat Tetap Diminta Waspadai COVID-19
Ini Alasan Satgas Covid-19 Keluarkan Edaran Wajib Vaksin Booster
PPKM Diperpanjang Hingga 4 Juli 2022, Tinggal 1 Kabupaten Level 2

“Ini akan dilaunching di bulan Oktober ini,” kata Chief Digital Tranformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji dalam sebuah diskusi, seperti dikutip, Selasa (28/9).

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi. (bam)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ppkm bakal diperpanjang, Satgas Covid-19, Syarat terbaru naik pesawat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article risto vidakovic 03102021 Wow! Borneo FC Datangkan Pelatih Eks Real Betis
Next Article 80992c8b1ebc2ba16bdee98f6921bca7 Jelang Duel Panas Liverpool Versus Man City : Berebut Tahta Premier League

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

HeadlineOlahraga
Menpora Erick: Jangan Ragukan Komitmen Presiden Prabowo untuk Pembangunan Olahraga Nasional
09 May 2026, 22:37
Nasional
Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!
10 May 2026, 11:27
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?