Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden Jokowi Siapkan Gaji dan Penempatan Kerja Bagi Karyawan yang Di-PHK
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Presiden Jokowi Siapkan Gaji dan Penempatan Kerja Bagi Karyawan yang Di-PHK
Headline

Presiden Jokowi Siapkan Gaji dan Penempatan Kerja Bagi Karyawan yang Di-PHK

Iqbal
Iqbal Published 05 Oct 2021, 18:28
Share
2 Min Read
Ppkm
Pemerintah menyiapkan aturan guna menjamin pekerja yang di PHK digaji dan mendapatkan penempatan kerja kembali. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan gaji bagi pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) tahun depan. Kebijakan dibuat berdasarkan Undang-Undang atau UU Omnibus Law yang memberikan jaminan bagi pekerja yang kehilangan mata pencaharian melalui Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Rencananya pemberian gaji bagi korban PHK akan dilakukan tahun depan dan diatur melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). “Manfaat program JKP baru akan diimplementasikan tahun 2022. Saat ini terkait kesiapan pelaksanaannya sedang dievaluasi,” kata Dirjen PHI dan Jaminan Sosial Kementerian Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri, Selasa (5/10).

Program JKP diterapkan karena saat ini situasi dan kondisi ketenagakerjaan masih dihadapkan pada dampak pandemi. Adapun manfaat JKP ditujukan untuk memberikan jaring pengaman bagi korban PHK. Pemerintah pun terus berupaya agar seluruh program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan benar-benar memberi manfaat bagi pesertanya.

“Kami terus mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk berinovasi dalam mengembangkan manfaat, pelayanan, maupun cakupan kepesertaan. Pemerintah tentu sangat berharap agar seluruh manfaat Jaminan Sosial dapat benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh,” harap Indah.

Baca Juga

Demo buruh. Foto: Instagram @62dailydose
Lusa, Ribuan Buruh Gelar Demo di Istana Usung Isu Upah dan PHK
Badai PHK 2025 Tembus 88 Ribu Orang, Kemnaker Ungkap Pemicunya
Ancaman PHK Massal di Sektor Rokok Imbas Kebijakan Kemasan Polos
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kemenaker, PHK, Presiden Jokowi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211005 WA0099 PON XX Papua: Petenis Putri Papan Atas Saling “Bunuh” di Semifinal
Next Article Timnas Italia Italia vs Spanyol di Semifinal UEFA Nations League, Gli Azzurri Keropos di Lini Serang

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0079
HeadlineNews

KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai

Nasional
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Serahkan Santunan JKM Rp42 Juta ke Ahli Waris PPSU di Momen Hari Buruh
12 May 2026, 11:30
Politik
Angka Nikah Siri di Pulau Seribu Tinggi, Legislator PKS Harap Orangtua Lindungi Anak Perempuan
12 May 2026, 13:45
Kriminal
Polisi Bongkar Gudang Penadahan Hasil Pencurian Skala Besar di Jaksel, Ribuan Motor Siap Diekspor ke Luar Negeri
12 May 2026, 06:25
Jabodetabek
Selasa 12 Mei 2026, Jadwal dan 2 Lokasi Layanan SIM Keliling untuk Warga Kota Depok
12 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?