“PSU di perumahan itu jika di kelola dan diatur dengan baik oleh Pemda bisa menjadi bagian dari bank tanah. Adanya bank tentunya menjadi nilai tambah bagi perumahan yang ada dan bisa digunakam Pemda di masa depan apabila ingin memanfaatkannya untuk program perumahan dan program lainnya,” terang Fitrah Nur dalam siaran persnya.
Fitrah Nur menambahkan, untuk pengaturan atau perhitungan prosentase PSU di dalam satu kawasan perumahan, Pemda dapat mengacu pada beberapa peraturan yang ada khususnya Kepmen PU Nomor 20 tahun 1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Rumah Sederhana Tidak Bersusun dan Permendagri Nomor 1 tahun 1987 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Utilitas Umum dan Fasilitas Sosial Perumahan kepada Pemda.
“Jumlah luasan PSU dalam satu kawasan perumahan sekitar 40 persen dari jumlah luas perumahan. Jadi Pemda harus bisa mendorong pengembang perumahan agar
menyediakan fasilitas sosial dan PSU yang baik untuk para penghuni dan melaksanakan kewajibanya dengan baik,” jelas Fitrah Nur.