“Cuma tersangka ini adalah anak di bawah umur², namun dalam aksinya pada saat memberhentikan korban, ada perlawanan korban untuk mempertahankan kendaraannya, dan tersangka FM melakukan pembancokan terhadap korban AH,” katanya.
Saat korban tak berdaya, tersangka meninggalkan korban di TKP dan membawa barang milik korban pada 7 Oktober 2021 lalu. “FM diamankan di Daerah KS Tubun, Jakarta Barat, kemudian tersangka S diamankan di kawasan Legok, Tangerang, Banten,” ungkap Yusri.
Barang bukti yang diamankan termasuk kendaraan bermotor dan ponsel yang berhasil dirampas oleh kedua tersangka. Adapun kedua tersangka disangkakan di pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Sehingga lanjut Yusri, dalam dua minggu terakhir ini kejadian aksi perampokan di Jabodetabek cukup tinggi. Dalam minggu terakhir ini, terang Yusri, memang secara totalitas atau crime total di Jakarta mengalami penurunan. Tetapi penyelesaian perkara cukup tinggi.
“Jadi turun hampir sekitar 18 persen. kemudian pengungkapan cukup tinggi 22-23 persen perminggu yang ada. Dengan jumlah yang diungkap ada 52 kasus oleh Unit Krimum Polda Metro Jaya. Dibagi menjadi ada dari resmob 13 kasus, kemudian jatanras 29 kasus dan subdit ranmor ada 10 kasus,” ungkap Kombes Yusri.