Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun Berkelanjutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun Berkelanjutan
Hukum

Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun Berkelanjutan

Redaksi News
Redaksi News Published 11 Oct 2021, 21:30
Share
3 Min Read
ThamrinCity Relaunching e1634057238629
Mengelola property sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu. Maka terbitlah Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
SHARE

IPOL.ID – Sejumlah pemilik rusun campuran Thamrin City baik di pusat perdagangan, hunian/apartemen maupun perkantoran menyambut baik terbitnya Pergub No. 70 Tahun 2021 yang diharapkan menjadi payung hukum dalam pembentukan PPPSRS kedepan setelah dicabutnya keabsahan PPPSRS oleh pengadilan.

PPPSRS  di beberapa rusun baik hunian maupun campuran yang dibentuk adalah entitas yang sah seperti yang terjadi di Thamrin City, pengurus-pengurusnya telah dipilih secara demokratis dalam rapat umum. Namun, sering terjadi dalam perjalanan PPPSRS timbul permasalahan hukum hingga dicabutnya keabsahan karena segelintir penghuni atau pedagang melakukan gugatan.

Permasalahan rusun seperti di Thamrin City juga dialami di banyak rusun di jakarta.  Sekelompok pemilik rusun berserikat dan dengan modal akte notaris menggugat PPPSRS ke pengadilan dalam upayanya utk mengambil alih pengelolaan rusun.

“Pemprov DKI Jakarta juga telah mengatur pembangunan berdasarkan perda tata ruang dan termasuk perannya sebagai pembina masyarakat, serta Para Pembeli yang nantinya akan menjadi Pemilik Bersama rumah susun,” ujar Dedy Tisnamihardja salah satu pemilik dan penghuni Apartemen.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemilik Ruko Campuran Thamrin City, pergub no 70 tahun 2021, Thamrin City
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211011 WA0137 Resmob Polda Metro Gulung Residivis Sadis, Beraksi Kerap Membacok Korban
Next Article IMG 20211011 WA0142 Digarap KPK, Azis Syamsuddin Dikonfirmasi Soal Aliran Dana Suap dan Orang Dalam KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?