Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun Berkelanjutan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun Berkelanjutan
Hukum

Pengelolaan dan Pembangunan Rumah Susun Berkelanjutan

Redaksi News
Redaksi News Published 11 Oct 2021, 21:30
Share
3 Min Read
ThamrinCity Relaunching e1634057238629
Mengelola property sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu. Maka terbitlah Pergub no 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
SHARE

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memahami bahwa mengelola properti sebesar Thamrin City tidaklah semudah seperti yang diperkirakan segelintir orang yang mengklaim dirinya mampu. Untuk itu Gubernur meresponnya dengan menerbitkan Pergub No. 70 th 2021 tentang penyempurnaan Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik, kata Dedy Tisnamihardja

ThamrinCity Relaunching1 e1634057843545Ketua DPD REI DKI, Arvin Iskandar menyatakan “Pergub 70 akan menjadi instrumen hukum dalam menjembatani kekosongan aturan dalam pembentukan PPPSRS akibat pencabutan baik oleh dinas perumahan maupun pengadilan yang terjadi di beberapa Rusun baik Hunian maupun campuran,” jelasnya.

Para pemilik/pedagang Thamrin City seyogyanya memahami bahwa upaya Pemprov DKI Jakarta dalam mendorong proses pembentukan Pokja dan kemudian Panmus yang berujung pada Rapat Umum Pemilihan PPPRS yang baru, adalah dalam upaya memberikan solusi untuk penyelesaian masalah yang terjadi di Thamrin City.

Dalam kesempatan terpisah salah satu pemilik kios Dedy F Syukur menyampaikan pandangannya bahwa mengelola mall apalagi sebesar Thamrin City tidaklah mudah karena perlu didukung kemampuan manajemen kepengelolaan dan keuangan yang mumpuni apalagi dalam masa pandemi seperti sekarang ini.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Pemilik Ruko Campuran Thamrin City, pergub no 70 tahun 2021, Thamrin City
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211011 WA0137 Resmob Polda Metro Gulung Residivis Sadis, Beraksi Kerap Membacok Korban
Next Article IMG 20211011 WA0142 Digarap KPK, Azis Syamsuddin Dikonfirmasi Soal Aliran Dana Suap dan Orang Dalam KPK

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
Bintang Muda Sepak Bola Putri Bersinar dari Dua Kota Kudus & Malang
24 May 2026, 19:04
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?