Dalam penangkapan itu, Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok menemukan 3 butir ekstasi dari Ridho Rhoma. Ekstasi tersebut ia sembunyikan di dalam bungkus rokok untuk mengelabui petugas.
Ini adalah kedua kalinya Ridho Rhoma terjerat dalam kasus narkoba. Empat tahun yang lalu, ia juga ditangkap oleh polisi karena menggunakan narkoba jenis sabu. Atas parbuatan tersebut ia divonis 10 bulan rehabilitas.
Januari 2018, Ridho Rhoma bebas. Namun putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memberatkan hukuman Ridho Rhoma menjadi 18 bulan. Ridho Rhoma terpaksa harus kembali ke penjara dan baru bebas murni pada tahun 2020. (bam)