Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Rhido Divonis 2 Tahun, Rhoma Irama: Saya Sudah Maafkan dengan Lapang Dada
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Rhido Divonis 2 Tahun, Rhoma Irama: Saya Sudah Maafkan dengan Lapang Dada
HeadlineHukum

Rhido Divonis 2 Tahun, Rhoma Irama: Saya Sudah Maafkan dengan Lapang Dada

Bambang
Bambang Published 30 Oct 2021, 11:30
Share
2 Min Read
3767657078
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma  divonis dua tahun penjara atas kasus narkoba. Foto/ist
SHARE

IPOL.ID- Penyanyi dangdut Ridho Rhoma  divonis dua tahun penjara atas kasus narkoba.

Sang ayah, Rhoma Irama sudah mengetahui hal tersebut. Ia pun menerima putusan pengadilan yang sudah ditetapkan untuk Ridho Rhoma.

“Tanggapannya proses hukum Alhamdulillah berjalan lancar. Ya Ridho sudah divonis 2 tahun penjara. Kita cuma bisa doain aja,” kata Rhoma Irama kepada wartawan di Jakarta Selatan, Sabtu (30/6/2021).

Rhoma Irama menyebut, anaknya berulang kali meminta maaf kepadanya atas apa yang telah dilakukan. Rhoma Irama pun memaafkannya dengan lapang dada.

Baca Juga

Ilustrasi. BNN larang rokok elektrik Vape. Foto: net/ipol
LPNU Dukung BNN Larang Vape, Gus Fauzi: Anak Muda Harus Tangguh, Bebas Narkoba
Komisi Fatwa MUI Minta BNN Kaji Kandungan Vape Terindikasi Zat Terlarang
BNN Bersama Kedutaan Besar Rusia Musnahkan 35 Kg Barang Bukti Narkotika Kasus di Bandara dan Clandestine Lab di Bali

“Nak Ridho minta maaf, minta ampun, dan minta doa. Ya saya maafkan dia dan doakan dia supaya prosesnya lancar,” tutur Rhoma Irama.

Rhoma Irama sangat berharap semoga kejadian serupa tidak kembali terulang. Ia memohon doa atas hal tersebut.

“Ya meminta kelancaran. Jangan sampai ada yang ketiga kali, itu harapan saya,” papar Rhoma Irama.

Seperti diketahui, Ridho Rhoma ditangkap oleh polisi pada hari Kamis (4/2/2021). Ia diamankan di sebuah apartemen yang berada di wilayah Jakarta Selatan.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BNN, Divonis dua tahun, Kasat narkotika, Kasus narkotika, Pengadilan selatan, Rhido roma, Rhoma Irama
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 05fffa430b4ac06794d6f5941678b549 Jelang Duel Premier League 2021: Leicester Lebih Dijagokan Kontra Arsenal
Next Article IMG 20211030 WA0067 OJK: Kepercayaan Investor Terhadap Ekonomi Indonesia Menguat

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineOlahraga
Man City Vs Everton, Pep Guardiola: Kami Memberi gol Cuma-cuma di Babak Kedua
05 May 2026, 06:18
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?