IPOL.ID – Selama Januari hingga September 2021 PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara (Sulut) telah membayar santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp30 miliar.
“Penyerahan santunan meliputi tiga daerah yang merupakan wilayah kerja yakni Provinsi Sulut, Gorontalo dan Maluku Utara,” kata Kepala Jasa Raharja Sulut Pahlevi di Manado, kemarin (4/10).
Ia mengatakan dari total nilai itu, jenis santunan yang sudah diserahkan terdiri untuk korban meninggal dunia sebesar Rp19 miliar lebih dan korban luka-luka Rp 10,2 miliar.
“Dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan naik sebesar 7,71 persen,” katanya.
Pahlevi mengatakan, dengan meningkatnya jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli Waris korban kecelakaan, mengimbau kepada masyarakat agar terus berhati-hati dalam berkendara untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman.