IPOL.ID – Seratus lebih minuman keras (miras) diamankan dalam razia yang digeber aparat Satpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (30/10) malam. Namun demikian, belum diketahui apakah miras tersebut langsung dimusnahkan atau tidak.
Pada razia miras kali ini dipimpin oleh Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Baru, Sondang Sipayung dan jajaran kecamatan.
Pada wartawan, Minggu (31/10), Sondang S. mengatakan, dalam giat Penertiban Pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan menindaklanjuti Surat Tugas Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor 3285/-1.75 tanggal 30 September 2021 tentang Pelaksanaan Tugas Penyitaan dan Penyidikan Pelanggaran Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta.
“Pada kegiatan penertiban miras dan minuman beralkohol (minol) tidak berizin, Monitoring Tempat Usaha dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” katanya di Jakarta, (31/10).
Dan juga penindakan terhadap Pelanggar Perda dan Pergub di Tempat Usaha Makan/Minum, Resto, Cafe, serta Pelanggaran Perda dan Perkada lainnya di wilayah Kecamatan Kebayoran Baru Kota Adm. Jakarta Selatan.