Adapun, katanya, lokasi penertiban dilakukan diJl. Pandan, Kelurahan Kramat Pela, Jl. Damai, Kelurahan Cipete Utara, ITC Fatmawati Jl. Fatmawati, Kelurahan Cipete Utara, dan Jl. Fatmawati, Kelurahan Cipete Utara.
Dari lokasi penertiban itu, adanya temuan pada rumah penduduk di Jl. Pandan X, No.47A, RT 008/02, Kelurahan Kramat Pela, miras dan minol tanpa izin. “Terdapat 158 botol miras penuh berbagai macam merk,
3ili3 botol kosong berbagai macam merk dengan total 191 botol,” ungkapnya.
Kemudian di Warung Jamu di Jl. Damai Raya, Kelurahan Cipete Utara, diamankan sebanyak 22 botol penuh Intisari, dan 2 botol kosong Intisari.
Di PKM Jamu Jl. Fatmawati Raya, Kelurahan Cipete Utara, diamankan 13 botol Intisari oleh petugas. Tak hanya itu, petugas juga menyasar pada tempat usaha Bottle Avenue di Rukan Duta Mas, ITC Fatmawati, Blok A1-22 Jalan RS. Fatmawati Raya, Kelurahan Cipete Utara.
(ibl)