Selain itu, di Kecamatan Curugbitung, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 692.648 m2; Kecamatan Kalanganyar dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 76.832 m2.
“Saat ini jumlah bidang yang telah disurvei di Kabupaten Lebak yang berada di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 139 bidang tanah,” katanya lagi.
Leo menambahkan, penilaian terhadap barang rampasan negara ini turut melibatkan sejumlah pihak terkait. “PPA Kejaksaan Agung tentunya bersinergi dengan Tim Penilaian dari Kanwil DJKN Provinsi Banten dan KPKNL Serang, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak,” pungkas Leonard. (ydh)
