Untuk tanah lokasi tersebar di banyak wilayah. Antara lain, di Kecamatan Serpong, berupa dua bidang tanah dengan luas seluruhnya 5.860 m2; Kecamatan Cisauk, berupa 20 bidang tanah dengan luas 229.147 m2 dan satu unit apartemen; Kecamatan Cikupa, berupa empat bidang tanah dengan luas seluruhnya 18.503 m2.
“Selain itu, Kecamatan Tigaraksa, berupa dua bidang dengan luas seluruhnya 5.700 m2; Kecamatan Sepatan, berupa sembilan bidang yang luas seluruhnya 22.783 m2,” sebut Leo.
Sedangkan di Kabupaten Serang, barang rampasan negara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro berupa satu bidang tanah dengan luas 35.100 m2 di Kecamatan Tanara.
Sementara di Kabupaten Lebak, barang rampasan negara terkait perkara atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro, berupa 654 bidang tanah/bangunan bidang tanah dengan luas seluruhnya sekitar 300 hektare yang tersebar secara sporadis di enam kecamatan.
Misalnya di Kecamatan Rangkasbitung dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.040.130 m2; Kecamatan Cibadak, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 653.202 m2; Kecamatan Sajira, dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 113.474 m2; Kecamatan Maja dengan luas bidang seluruhnya kurang lebih 1.101.250 m2.
