IPOL.ID – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan menghadirkan dua orang saksi terkait perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10).
Kedua orang saksi adalah mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna.
“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10).
Sebelum ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.
Kedua orang tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.