Selain Robin dan Maskur, KPK juga menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Untuk Syahrial, majelis hakim Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) Medan sudah menyatakan, dia bersalah telah memberi suap Rp 1,695 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju.
Atas perbuatannya itu, M Syahrial dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara.(ydh)