Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sidang Eks Penyidik KPK, Jaksa KPK Hadirkan Azis Syamsuddin dan M Ajay Priatna
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Sidang Eks Penyidik KPK, Jaksa KPK Hadirkan Azis Syamsuddin dan M Ajay Priatna
Hukum

Sidang Eks Penyidik KPK, Jaksa KPK Hadirkan Azis Syamsuddin dan M Ajay Priatna

Bambang
Bambang Published 25 Oct 2021, 16:37
Share
2 Min Read
IMG 20210831 WA0237 1
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: IST.
SHARE

IPOL.ID – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan akan menghadirkan dua orang saksi terkait perkara yang menjerat mantan penyidik KPK, Stepanus Robin Patujju di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/10).

Kedua orang saksi adalah mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dan mantan Walikota Cimahi, Ajay M Priatna.

“Informasi yang kami terima, benar saksi yang dipanggil hari ini antara lain M  Azis Syamsudin dan Ajay M Priatna,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/10).

Sebelum ini, KPK telah melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Baca Juga

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan
Periksa Eks Dirjen PHU Kemenag, KPK Dalami Pengelolaan Kuota Haji Tambahan
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta

Keduanya merupakan terdakwa perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2020-2021.

Kedua orang tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Atau kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Alex noerdin, Aziz syamsudin, Kejagung, kpk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20211025 WA0101 Bank Banten Raih Rp 696 Miliar, Lampaui Target Perseroan
Next Article IMG 20211025 WA0108 LRT Tabrakan Saat Ujicoba di Munjul

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?