IPOL.ID — Pemerintah masih memberikan sejumlah intensif pajak kepada warga negaranya, termasuk meringankan beban wajib pajak akibat tekanan pandemi yang belum berkesudahan.
Sejumlah insentif pajak masih diperpanjang hingga 31 Desember 2021 atau sampai akhir tahun mendatang.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021, perpanjangan periode pemberian insentif pajak ini juga memerhatikan kapasitas fiskal untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.
Berikut ini insentif pajak yang diperpanjang hingga akhir tahun;
1.PPnBM Kendaraan Bermotor
Insentif pajaknya meliputi:
– PPnBM DTP 100 persen untuk segmen kendaraan bermotor penumpang dengan kapasitas mesin sampai dengan 1.500 cc.
– PPnBM DTP 50 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×2 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
– PPnBM DTP 25 persen untuk kendaraan bermotor penumpang 4×4 dengan kapasitas mesin >1.500 cc s.d. 2.500 cc.
2. PPN 100 Persen Ditanggung Pemerintah (DTP) Sektor Properti
Insentif diskon pajak berupa fasilitas PPN DTP diberikan 100 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.