Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Simak! Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > Simak! Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun
EkonomiHeadline

Simak! Ini Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Hingga Akhir Tahun

Robi
Robi Published 07 Oct 2021, 11:30
Share
4 Min Read
New Project 10 1
Ilustrasi Pajak. Foto: Net
SHARE

5. PPh Pasal 22 Impor

Pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor bagi Wajib Pajak ini memiliki kriteria antara lain:

– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang industri tertentu

– Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

Baca Juga

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Dicegah ke Luar Negei
Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Nunggak Pajak

– Pada perusahaan di kawasan berikat

Namun, penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

Selain itu, Wajib Pajak juga harus mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan (SKB) PPh Pasal 22 Impor secara tertulis atau melalui saluran lain kepada Kepala KPP tempat wajib pajak pusat terdaftar melalui www.pajak.go.id.

6. Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25

Wajib Pajak yang bisa mendapat pengurangan angsuran sebesar 50 persen harus memiliki kriteria:

– Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang industri tertentu

– Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)

– Perusahaan di kawasan berikat

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dirjen pajak, intensif pajak, pajak kendaraan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 9 1 Begini Cara dan Tampilan Meterai Elektronik
Next Article New Project 11 Bareskrim Tangkap Buronan Kasus Penipuan Rp 233 Miliar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi tenaga kesehatan yang diduga melakukan malpraktik sunat laser. Foto: Kemenkes
Nasional

Instruksikan Revisi Regulasi Internship Kedokteran, Menkes: Berlaku Segera!

Nasional
Kepala BMKG Tegaskan Pentingnya Teknologi untuk Kemanusiaan
10 May 2026, 10:00
Ekonomi
Indonesia Punya Pabrik Kawat Baja Baru di Subang, Nilainya Rp300 Miliar
10 May 2026, 13:30
Olahraga
Raih Penghargaan Pelatih Terbaik, Dhaarma Raj Kaget Ditanya Menpora Erick Thohir Ingin Jadi WNI
10 May 2026, 15:28
Ekonomi
Olahan Salak Naik Kelas, BRI Bawa SALAKU Tembus Pasar Global di Food & Hospitality Asia (FHA) 2026 di Singapura
10 May 2026, 13:22
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?