IPOL.ID – Kejaksaan Agung mencegah ke luar negeri terhadap lima orang dalam penyidikan dugaan korupsi pajak tahun 2016-2020. Mantan Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menjadi salah satu nama yang masuk daftar tersebut.
“Benar kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (20/11/2025).
Anang menyebut seluruh pihak yang dicegah berstatus saksi. Namun ia belum merinci lebih jauh identitas empat orang lainnya.
Sementara itu, Ditjen Imigrasi mengonfirmasi permintaan pencegahan dari Kejagung. Pencekalan berlaku mulai 14 November 2025 untuk enam bulan ke depan.
“Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” sebut Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman.
Adapun lima nama yang dicegah antara lain Ken Dwijugiasteadi, Victor Rachmat Hartono, Karl Layman, Heru Budijanto Prabowo, dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum.
