IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).
Dua di antaranya merupakan anggota DPRD OKU periode 2024-2029, yakni Purwanto selaku Wakil Ketua dan Robi Vitergo selaku Anggota. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari swasta yaitu Ahmat Thoha dan Mendra SB.
“Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti bukti tambahan sehingga kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
“Adapun para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November,” tambah Asep.
Adapun kasus initerungkap saat KPK menggelar OTT di OKU pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam tersangka itu adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.
