Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran Dinas PUPR OKU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran Dinas PUPR OKU
Headline

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran Dinas PUPR OKU

Farih
Farih Published 20 Nov 2025, 22:05
Share
3 Min Read
Empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. Foto:
Empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. Foto: YouTube KPK
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU).

Dua di antaranya merupakan anggota DPRD OKU periode 2024-2029, yakni Purwanto selaku Wakil Ketua dan Robi Vitergo selaku Anggota. Sedangkan dua tersangka lainnya berasal dari swasta yaitu Ahmat Thoha dan Mendra SB.

“Dalam proses penyidikan, ditemukan bukti bukti tambahan sehingga kecukupan alat bukti terpenuhi, dan pada malam ini penyidik kembali melakukan upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).

“Adapun para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 November,” tambah Asep.

Baca Juga

PL
KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas Jatim ke Penjara
Pasca OTT di Lombok Barat, KPK Tetapkan Bupati Hingga Swasta sebagai Tersangka
KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara

Adapun kasus initerungkap saat KPK menggelar OTT di OKU pada Sabtu (15/3/2025) lalu. Dari hasil penyidikan, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Keenam tersangka itu adalah Ferlan Juliansyah selaku Anggota Komisi III DPRD OKU; M Fahrudin selaku Ketua Komisi III DPRD OKU; dan Umi Hartati selaku Ketua Komisi II DPRD OKU.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PUPR OKU, kpk, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MRT Jakarta Layanan MRT Jakarta Kembali Pulih Usai Gangguan Pohon Tumbang
Next Article Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Dicegah ke Luar Negei

TERPOPULER

TERPOPULER
kosasa
Nasional

KOWANI Serukan Gerakan Nasional Lawan Kekerasan Seksual terhadap Anak

Jakarta Raya
Baco Ingatkan Dampak Penerbitan Obligasi Daerah Rp3,5 triliun
22 Jul 2026, 21:28
Jakarta Raya
Khoirudin: RPTRA Harus Menjadi Ruang Publik yang Aman, Nyaman, dan Terjaga
22 Jul 2026, 20:16
HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Olahraga
Ali Da Costa dan M. Rifqi “Tole” Fitriadi Melenggang ke Babak Kedua Amman Men’s World Tennis
22 Jul 2026, 20:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?