Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran Dinas PUPR OKU
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran Dinas PUPR OKU
Headline

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Suap dan Pemotongan Anggaran Dinas PUPR OKU

Farih
Farih Published 20 Nov 2025, 22:05
Share
3 Min Read
Empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. Foto:
Empat tersangka baru kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. Foto: YouTube KPK
SHARE

Lalu, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.

Dalam kasus itu, dua tersangka dari pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat (15/8/2024) lalu.

Ahmad Sugeng divonis 1,5 tahun pidana penjara dan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara, M Fauzi dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.

Perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025.

Baca Juga

Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!
KPK Kembangkan Kasus Gratifikasi, Rita Widyasari Tuntut Keadilan Soal Asal-usul Perusahaan Keluarga
Belum Tentukan Sikap, KPK Masih Cermati Vonis 4,5 Tahun Eks Wamenaker

Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir).

Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.

Karena kesepakatan fee tersebut, DPRD menaikkan APBD OKU 2025 dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. (Yudha Krastawan)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Dinas PUPR OKU, kpk, Suap
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article MRT Jakarta Layanan MRT Jakarta Kembali Pulih Usai Gangguan Pohon Tumbang
Next Article Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna Dugaan Korupsi, Eks Dirjen Pajak Dicegah ke Luar Negei

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Headline
TNI AD Bantah Rumor Viral Prajurit Terlibat LGBT
07 Jun 2026, 20:51
Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Headline
Prabowo Bakar Semangat Siswa Korban Bullying: Saya Pun Sering Diejek, Balas dengan Kesopanan
07 Jun 2026, 19:31
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?