Lalu, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU; M Fauzi alias Pablo selaku pihak swasta; dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pihak swasta.
Dalam kasus itu, dua tersangka dari pihak swasta, Ahmad Sugeng Santoso dan M Fauzi alias Pablo telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Palembang, pada Jumat (15/8/2024) lalu.
Ahmad Sugeng divonis 1,5 tahun pidana penjara dan serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan. Sementara, M Fauzi dihukum pidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Perkara ini bermula pada saat DPRD OKU tengah membahas R-APBD Tahun Anggaran 2025 pada sekitar Januari 2025.
Agar R-APBD tersebut bisa disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda OKU untuk meminta jatah pokok-pokok pikiran (Pokir).
Karena keterbatasan anggaran, jatah pokir tersebut diturunkan menjadi Rp 35 miliar. Meski begitu, untuk fee-nya tetap sebesar 20 persen atau sekitar Rp 7 miliar.
Karena kesepakatan fee tersebut, DPRD menaikkan APBD OKU 2025 dari Rp 48 miliar menjadi Rp 96 miliar. (Yudha Krastawan)
