Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
HeadlineNews

KPK Jadwal Pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara

Bambang
Bambang Published 21 Jul 2026, 17:54
Share
2 Min Read
IMG 20260720 WA00611
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Humas KPK
SHARE

IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor (MN) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pemeriksaan terkait tersangka korporasi atas nama MN selaku Bupati Penajam Paser Utara,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan.

Tak hanya MN, KPK juga memanggil dua orang saksi lainnya dalam kasus tersebut. Keduanya antara lain berinisial AT selaku swasta dan WR selaku ibu rumah tangga berinisial WR. Berdasarkan informasi dihimpun, saksi AT diketahui memenuhi panggilan dengan tiba pada pukul 10.22 WIB.

Baca Juga

IMG 20260721 WA0069
KPK Umumkan Penetapan Tersangka Dalam OTT di Lombok Barat Sore Ini
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, Diduga Terkait Suap Proyek
Terbitkan Sprindik Baru Korupsi Bupati Raja Lebong, KPK Langsung Panggil 2 Saksi

Sementara untuk tersangka atas nama mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, KPK akan memeriksa mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya Beton Wilfred Imanuel Adisulung Singkali sebagai saksi. Wilfred diketahui memenuhi panggilan KPK dengan tiba pada pukul 09.26 WIB.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bupati Penajam Paser Utara, Jadwal pemeriksaan, kpk, Terkait Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Artotel Group melalui pilar Food & Beverage-nya, Artotel Dine, menghadirkan The Late Shift, sebuah program kuliner di jaringan hotel dan restoran Artotel Group yang memberikan kenikmatan bersantap saat hari bergeser menuju malam. (istimewa/dok. Artotel Cabin Bromo). Artotel Cabin Bromo Hadirkan The Late Shift, Pengalaman Bersantap Malam Hari yang Hangat dan Berkesan
Next Article IMG 20260721 WA0167 Undangan Pernikahan Bocor, Nathalie Holscher Siap Menikah

TERPOPULER

TERPOPULER
Kantor DJP Kemenkeu. Foto: DJP
Headline

DJP Resmi Libatkan TNI-Polri Awasi Wajib Pajak

Headline
Oknum Polisi Rampok Toko Emas di Aceh, Ngaku Terdesak Ekonomi
21 Jul 2026, 10:03
BNI
BNI Raih Penghargaan Bank UMKM dan Trade Finance Terbaik
21 Jul 2026, 12:05
Telkom
Perkuat Peran Penggiat Budaya di Masa Transformasi, Telkom Kembali Gelar Culture Festival TelkomGroup 2026
21 Jul 2026, 11:35
Politik
Cegah Kebocoran PAD DKI, Legislator NasDem Dorong Pengawasan Parkir Berbasis AI
21 Jul 2026, 11:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?