Seperti diketahui, KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Buoati Kukar, Rita Widyasari.
Perkara tersebut terus berkembang hingga KPK menetapkan tiga tersangka korporasi pada 19 Februari 2026, yakni PT Alamjaya Barapratama (ABP), PT Sinar Kumala Naga (SKN), dan PT Bara Kumala Sakti (BKS). Ketiga perusahaan itu diduga digunakan sebagai sarana penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan perkara Rita. (Yudha Krastawan)
