IPOL.ID – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencegahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
Langkah pencegahan itu diajukan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Iwan telah masuk dalam daftar pencegahan sejak 19 Mei 2025.
“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Harli, Sabtu (7/6).
Masa cegah tersebut, kata dia, berlaku hingga enam bulan ke depan. “Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucapnya.
Iwan Kurniawan diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Utama selama hampir satu dekade, dari 2014 hingga 2023, sebelum akhirnya menduduki posisi Direktur Utama.
Selain itu, Iwan juga diketahui memegang jabatan penting di sejumlah entitas anak usaha perusahaan, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.