Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bos Sritex Dicegah ke Luar Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bos Sritex Dicegah ke Luar Negeri
Headline

Bos Sritex Dicegah ke Luar Negeri

Farih
Farih Published 07 Jun 2025, 16:13
Share
2 Min Read
Kejagung RI. Foto: Ist
Kejagung RI. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, resmi dicegah ke luar negeri oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pencegahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit perbankan kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Langkah pencegahan itu diajukan Kejagung kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyebut Iwan telah masuk dalam daftar pencegahan sejak 19 Mei 2025.

“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Harli, Sabtu (7/6).

Baca Juga

Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung saat menyita salah satu aset PT Orbit Terminal Merak (OTM) terkait kasus korupsi minyak mentah di Pertamina. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung
Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Sita Sejumlah Aset PT Orbit Terminal Merak
Kejagung Periksa Lagi Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Laptop Rp9,9 T
Kejagung Beberkan Alasan Pencekalan Dirut Sritex

Masa cegah tersebut, kata dia, berlaku hingga enam bulan ke depan. “Sejak 19 Mei 2025 dan akan berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucapnya.

Iwan Kurniawan diketahui menjabat sebagai Wakil Direktur Utama selama hampir satu dekade, dari 2014 hingga 2023, sebelum akhirnya menduduki posisi Direktur Utama.

Selain itu, Iwan juga diketahui memegang jabatan penting di sejumlah entitas anak usaha perusahaan, seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: cegah, Kejagung, sritex
Farih 07 Jun 2025, 16:13
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bahlil, Izin Tambang Nikel, di Raja Ampat, Sebelum Dirinya Masuk Kabinet Bahlil : Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
Next Article Ketua Panitia Idul Adha 1446 H, Winyono Iman Santoso Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, Yayasan Masjid Cut Meutia Berkurban 16 ekor sapi dan 20 ekor Kambing

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekwan DPRD DKI Jakarta, Agustinus (baju biru )saat melakukan cek kesehatan. Foto: dok. Sekwan DPRD DKI Jakarta
Jakarta Raya

Deteksi Dini Gangguan Kesehatan, Ratusan ASN DPRD DKI Gelar Pemeriksaan Gratis

HeadlineInternasional
Penuh Luka dan Berdarah-darah, Pria Inggris Ini Jadi Satu-satunya Penumpang yang Selamat dari Kecelakaan Pesawat Air India
13 Jun 2025, 08:20
Headline
Korban Tewas Jatuhnya Pesawat Air India Bertambah Jadi 265 Orang
13 Jun 2025, 13:01
Ekonomi
Pemerintah Tegaskan Pembangunan Infrastruktur Wajb Berkelanjutan, Inklusif, dan Tangguh Iklim
13 Jun 2025, 10:00
HeadlineJabodetabek
Viral Suami di Bojonegoro Ngamuk Rusak Mobil Istri, Diduga Ketahuan Selingkuh
13 Jun 2025, 19:40
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?