Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bahlil : Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bahlil : Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
HeadlineNews

Bahlil : Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet

Bambang
Bambang Published 07 Jun 2025, 16:00
Share
1 Min Read
Bahlil, Izin Tambang Nikel, di Raja Ampat, Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
Bahlil Mengaku Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
SHARE

IPOL.ID-Jagat Media sosial dibanjiri dengan penolakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertambangan di wilayah tersebut menuai sorotan setelah diduga merusak ekosistem kawasan yang terkenal akan keindahannya itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin tambang nikel di Raja Ampat sudah terbit sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Dia mengklaim, perizinan keluar sejak dirinya masih menjadi Ketua Umum HIPMI.

“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di kabinet,” kata Bahlil dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/6/2025).

Bahlil menambahkan, dirinya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. Dia juga menyebut bahwa PT GAG Nikel, sebagai pemenang izin telah dihentikan operasinya. (bam)

Baca Juga

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa Indonesia menganut asas ekonomi bebas aktif dengan memberikan ruang investasi yang sama kepada seluruh negara, termasuk AS. Foto: BPMI
Bahlil Lelang Puluhan Wilayah Kerja Migas Potensial
Viral Lagu Parodi ‘MBG Mas Bahlil Ganteng, Warganet Dibikin Candu
Bahlil:Stok BBM Aman Meski Selat Hormuz Ditutup

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahlil, di Raja Ampat, Izin Tambang Nikel, Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia. Foto: Instagram @jayidzes Bawa 30 pemain, Rombongan Timnas Indonesia Bertolak dari Bandara Soetta dan Dijadwalkan Tiba di Osaka Jepang Malam ini
Next Article Kejagung RI. Foto: Ist Bos Sritex Dicegah ke Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Sekolah Menengah Atas (SMA) Triguna 1956 sukses menggelar kembali Tri Art Festival untuk keempat kalinya. (ipol.id/Alidrian Fahwi).
Gaya hidup

Penampilan Seni Berkelas dari Siswa SMA Triguna 1956 di Tri Art Festival vol. IV

Telkom
Telkom Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik melalui Edukasi Bersama Komisi Informasi Pusat di SMK Telkom Purwokerto
08 Jun 2026, 10:45
Gaya hidup
47 Tahun Bintaro Jaya, Tumbuh Bersama Membangun Generasi Berkualitas
08 Jun 2026, 13:16
Ekonomi
Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat Melalui Usaha Sembako
08 Jun 2026, 11:17
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?