IPOL.ID-Jagat Media sosial dibanjiri dengan penolakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertambangan di wilayah tersebut menuai sorotan setelah diduga merusak ekosistem kawasan yang terkenal akan keindahannya itu.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin tambang nikel di Raja Ampat sudah terbit sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Dia mengklaim, perizinan keluar sejak dirinya masih menjadi Ketua Umum HIPMI.
“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di kabinet,” kata Bahlil dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/6/2025).
Bahlil menambahkan, dirinya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. Dia juga menyebut bahwa PT GAG Nikel, sebagai pemenang izin telah dihentikan operasinya. (bam)