Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bahlil : Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Bahlil : Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
HeadlineNews

Bahlil : Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet

Bambang
Bambang Published 07 Jun 2025, 16:00
Share
1 Min Read
Bahlil, Izin Tambang Nikel, di Raja Ampat, Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
Bahlil Mengaku Izin Tambang Nikel di Raja Ampat Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
SHARE

IPOL.ID-Jagat Media sosial dibanjiri dengan penolakan aktivitas tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pertambangan di wilayah tersebut menuai sorotan setelah diduga merusak ekosistem kawasan yang terkenal akan keindahannya itu.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa izin tambang nikel di Raja Ampat sudah terbit sebelum dirinya menjabat sebagai menteri. Dia mengklaim, perizinan keluar sejak dirinya masih menjadi Ketua Umum HIPMI.

“Saat izin usaha pertambangan dikeluarkan, saya masih Ketua Umum HIPMI Indonesia, Ketua Umum BPP HIPMI dan belum masuk di kabinet,” kata Bahlil dalam keterangannya dikutip, Sabtu (7/6/2025).

Bahlil menambahkan, dirinya akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memahami kondisi sebenarnya terkait maraknya pemberitaan yang beredar di publik. Dia juga menyebut bahwa PT GAG Nikel, sebagai pemenang izin telah dihentikan operasinya. (bam)

Baca Juga

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia (foto: ist)
Ini Alasan Bahlil Yakin tak di Reshuffle Prabowo
Bahlil Ajak Kader Beringin Terdepan Dalam Program Swasembada Energy
Bahlil Tergetkan PLTN Pertama Beroperasi di Indonesia Pada 2032

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Bahlil, di Raja Ampat, Izin Tambang Nikel, Sebelum Dirinya Masuk Kabinet
Bambang 07 Jun 2025, 16:00
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Timnas Indonesia. Foto: Instagram @jayidzes Bawa 30 pemain, Rombongan Timnas Indonesia Bertolak dari Bandara Soetta dan Dijadwalkan Tiba di Osaka Jepang Malam ini
Next Article Kejagung RI. Foto: Ist Bos Sritex Dicegah ke Luar Negeri

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi, RK (32) yang mencuri uang dan emas milik majikannya senilai Rp125,8 juta di Jakarta Barat berhasil ditangkap. Foto: Istock @SimonSkafar
HeadlineKriminal

Polisi Grebek Pesata Seks Sesama Jenis di Vila Puncak Bogor, 74 Pria dan 1 Wanita Ditangkap: Ada Bra Bergetar!

Nasional
Pemerintah Pastikan Jamaah Haji yang Meninggal Mendapatkan Asuransi
24 Jun 2025, 15:26
Ekonomi
Kemenperin Dorong Produksi Nira Gula dari Batang Sawit Tua, Pacu Hilirisasi
24 Jun 2025, 15:55
Olahraga
Madura United Pastikan Tak Rekrut Kiper Asing
24 Jun 2025, 20:41
HeadlineInternasional
Arab Saudi, Kuwait, Jordania Kecam Serangan Iran ke Pangkalan AS di Qatar
24 Jun 2025, 11:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?