Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
Hukum

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi

Farih
Farih Published 23 Jul 2026, 11:41
Share
4 Min Read
Advokat Noverizky Tri Putra di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Ist
Advokat Noverizky Tri Putra. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi diajukan advokat Noverizky Tri Putra dalam sengketa melawan Kedutaan Besar Arab Saudi terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas tidak dibayarkannya legal fee.

Dengan putusan pada Rabu (22/7/2026) tersebut, Noverizky membalikkan putusan Pengadilan Tinggi yang sebelumnya tidak berpihak kepadanya. Saat ini, pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk mengetahui secara lengkap pertimbangan hukum majelis hakim.

“Kami bersyukur Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi yang kami ajukan. Saat ini kami tinggal menunggu salinan putusan perkara a quo sebagai dasar untuk langkah hukum selanjutnya,” kata Noverizky kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Perkara tersebut bermula dari hubungan kerja sama antara Noverizky dengan Kedutaan Besar Arab Saudi pada 2018. Saat itu, ia menerima surat tugas untuk memberikan pendampingan hukum terhadap seorang warga negara Arab Saudi yang tersangkut perkara pidana di Indonesia.

Baca Juga

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi
Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia
1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kedubes arab saudi, mahkamah agung, Noverizky
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Komisi III DPR Minta Jampidsus Baru Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Next Article IMG 20260722 WA0198 Timnas Putra Awali Langkah Manis Usai Hajar Kamboja 3-0

TERPOPULER

TERPOPULER
OLIS
Headline

Ratusan Penerima MBG di Kulon Progo Diduga Keracunan, Dinkes Temukan Sejumlah Faktor Risiko

HeadlineKriminal
Gasak Sepatu Bermerek Kesekian Kali di Indekos Putri, Tersangka Pencurian Digelandang ke Polsek Kebayoran Baru
22 Jul 2026, 22:20
Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Jakarta Raya
Tanggulangi Sampah di Jakarta, Yuke Dorong Keterlibatan Pihak Ketiga
22 Jul 2026, 20:53
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?