Dalam amar putusan tersebut, Kedutaan Besar Arab Saudi dihukum membayar ganti rugi materiil sebesar Rp375 juta kepada Noverizky Tri Putra. Pengadilan juga memerintahkan Kementerian Luar Negeri RI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan tersebut.
Meski demikian, perkara belum berakhir. Putusan PN Jakarta Selatan sempat berubah setelah diperiksa di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi. Tidak menerima hasil tersebut, Noverizky kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi itu kini dikabulkan oleh Mahkamah Agung sehingga pihak Noverizky menilai terdapat kepastian hukum atas perkara yang telah bergulir selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerbitkan aanmaning atau teguran kepada pihak Kedutaan Besar Arab Saudi melalui perkara eksekusi Nomor 10/PDT.EKS/2025 jo Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Aanmaning merupakan tahapan dalam proses eksekusi putusan pengadilan yang berisi peringatan kepada pihak yang kalah agar melaksanakan putusan secara sukarela.
