Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi
Hukum

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Advokat Noverizky dalam Sengketa dengan Kedubes Arab Saudi

Farih
Farih Published 23 Jul 2026, 11:41
Share
4 Min Read
Advokat Noverizky Tri Putra di Jakarta, Kamis (23/7/2026). Foto: Ist
Advokat Noverizky Tri Putra. Foto: Ist
SHARE

Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH bersama tim AM Oktarina Counsellor at Law kala itu mengapresiasi langkah PN Jakarta Selatan yang menerbitkan aanmaning terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi.

Menurut Aflah, langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap pihak, termasuk perwakilan negara asing dalam perkara keperdataan yang bersifat komersial, tetap harus menghormati putusan pengadilan Indonesia.

Sementara, Noverizky berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik tidak menghilangkan kewajiban hukum dalam perkara keperdataan.

Dia menegaskan, perkara dialaminya menjadi bukti bahwa sengketa yang berkaitan dengan aktivitas komersial tidak serta-merta dilindungi oleh kekebalan diplomatik.

Baca Juga

Gedung Mahkamah Agung (MA) RI. Foto: Dok Biro Hukum dan Humas MA
2 Oknum Hakim Kena OTT KPK, Ketua MA Tegaskan Tak Beri Ampunan
Massa Forum Anak Bangsa Bersatu Datangi MA, Desak Perkara yang Sudah Inkrah Segera Dieksekusi
Hakim Agung Haswandi Meninggal Dunia

“Saya berharap tidak ada lagi advokat di Indonesia yang mengalami hal serupa. Perkara ini membuktikan bahwa dalam perkara yang bersifat komersial, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum Indonesia,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, pihak Kedutaan Besar Arab Saudi maupun Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Pihak Noverizky menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page1234
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kedubes arab saudi, mahkamah agung, Noverizky
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto : Komisi III DPR Minta Jampidsus Baru Kuntadi Tuntaskan Kasus Febrie Adriansyah
Next Article IMG 20260722 WA0198 Timnas Putra Awali Langkah Manis Usai Hajar Kamboja 3-0

TERPOPULER

TERPOPULER
OLIS
Headline

Ratusan Penerima MBG di Kulon Progo Diduga Keracunan, Dinkes Temukan Sejumlah Faktor Risiko

Ekonomi
Danantara Indonesia Tinjau Transformasi Layanan Jasa Marga, Perkuat Pengalaman Perjalanan melalui Travoy Rest dan Jasamarga Tollroad Command Center
23 Jul 2026, 08:31
BNI
BNI Dukung Langkah Fajar/Fikri Jaga Momentum Juara di China Open 2026
23 Jul 2026, 10:06
Hukum
Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hotman Paris Resmi Diadukan ke DPN Indonesia
22 Jul 2026, 23:43
Gaya hidup
Bukan Lagi Semprotan Pertama: Konsumen Indonesia Kini Mulai Menilai Performa Parfum Setelah 8–10 Jam Pemakaian
23 Jul 2026, 13:44
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?