Kuasa hukum Noverizky, Aflah Abdurrahim SH bersama tim AM Oktarina Counsellor at Law kala itu mengapresiasi langkah PN Jakarta Selatan yang menerbitkan aanmaning terhadap Kedutaan Besar Arab Saudi.
Menurut Aflah, langkah tersebut menunjukkan bahwa setiap pihak, termasuk perwakilan negara asing dalam perkara keperdataan yang bersifat komersial, tetap harus menghormati putusan pengadilan Indonesia.
Sementara, Noverizky berharap putusan Mahkamah Agung dapat menjadi pelajaran bahwa hubungan diplomatik tidak menghilangkan kewajiban hukum dalam perkara keperdataan.
Dia menegaskan, perkara dialaminya menjadi bukti bahwa sengketa yang berkaitan dengan aktivitas komersial tidak serta-merta dilindungi oleh kekebalan diplomatik.
“Saya berharap tidak ada lagi advokat di Indonesia yang mengalami hal serupa. Perkara ini membuktikan bahwa dalam perkara yang bersifat komersial, tidak ada pihak yang kebal terhadap hukum Indonesia,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak Kedutaan Besar Arab Saudi maupun Kementerian Luar Negeri RI belum memberikan tanggapan terkait putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut. Pihak Noverizky menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah hukum berikutnya. (Joesvicar Iqbal)
