Menurut Noverizky, pekerjaan tersebut telah diselesaikan sesuai penugasan. Namun, haknya berupa legal fee dan penggantian biaya yang telah dikeluarkan secara pribadi tidak kunjung dibayarkan oleh pihak Kedutaan Besar Arab Saudi.
Karena tidak menemukan penyelesaian, Noverizky menggugat Kedutaan Besar Arab Saudi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui perkara Nomor 297/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel.
Dalam putusannya, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian melalui putusan verstek setelah menyatakan Kedutaan Besar Arab Saudi dan Kementerian Luar Negeri RI telah dipanggil secara patut namun tidak hadir dalam persidangan.
Majelis Hakim juga menyatakan hubungan keperdataan antara Noverizky dan Kedutaan Besar Arab Saudi berdasarkan surat tugas 9 November 2018 beserta surat kuasa terkait adalah sah dan mengikat menurut hukum Indonesia.
Selain itu, pengadilan menyatakan tindakan Kedutaan Besar Arab Saudi yang tidak mengembalikan biaya perdamaian yang telah dikeluarkan menggunakan dana pribadi Noverizky merupakan perbuatan melawan hukum.
