Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Nasional

Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Farih
Farih Published 07 Nov 2025, 17:59
Share
3 Min Read
Aplikasi Signal. Foto: Ist
Aplikasi Signal. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Masyarakat kini semakin dimudahkan untuk menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Hanya dengan bermodal ponsel, pemilik kendaraan dapat mengecek besaran pajak hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Pajak kendaraan sendiri wajib dibayar setiap tahun, serta setiap lima tahun sekali saat dilakukan penggantian pelat nomor. Jika pembayaran pajak melewati jatuh tempo, pemilik kendaraan akan dikenakan denda sehingga total nominal pajak menjadi lebih tinggi.

Berikut beberapa cara mudah untuk cek dan bayar pajak kendaraan bermotor via ponsel:

1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Baca Juga

stnk
Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Nunggak Pajak
Yuk Urus Perpanjangan SIM di Kota Bandung Hari Ini, Simak 2 Lokasi Gerainya
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 24 Mei 2025

Aplikasi Signal merupakan layanan resmi dari Korlantas Polri yang bekerja sama dengan Kemendagri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara. Aplikasi ini memudahkan masyarakat untuk mengurus STNK tahunan serta membayar pajak kendaraan bermotor secara online.

Langkah-langkahnya:

a. Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store.

b. Registrasi akun dengan mengisi data diri.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pajak kendaraan, samsat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Karya Mandiri dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), Foto: Ist Dirut PT WKS 6 Kali Mangkir, Aktivis Desak Hakim Bertindak Tegas
Next Article WhatsApp Image 2025 11 07 at 18.37.53 1 ASDP Perkuat Konektivitas Anambas: KMP Bahtera Nusantara 01 Resmi Layani Letung–Sedanau

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?