c. Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).
d. Klik “Lanjut” untuk melihat informasi SKK, PKB, dan SWDKLLJ, beserta total pajak yang harus dibayar.
Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat hanya untuk mengecek atau membayar pajak tahunan.
2. Lewat SMS
Bagi pengguna yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan SMS. Meski belum bisa digunakan untuk membayar pajak, layanan ini memudahkan pemilik kendaraan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.
Caranya:
a. Buka menu SMS di ponsel.
b. Ketik format: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri pelat motor/warna motor.
c. Kirim ke nomor 08112119211.
Tunggu balasan berisi informasi jumlah pajak kendaraan.
3. Website Samsat
Cara lainnya adalah melalui website Samsat sesuai provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengecek hingga membayar pajak kendaraan secara online.
Contoh situs resmi Samsat provinsi:
a. Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar
