Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nasional > Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi
Nasional

Kini Cek dan Bayar Pajak Kendaraan Bisa Lewat Ponsel, Tak Perlu ke Samsat Lagi

Farih
Farih Published 07 Nov 2025, 17:59
Share
3 Min Read
Aplikasi Signal. Foto: Ist
Aplikasi Signal. Foto: Ist
SHARE

c. Pilih menu “NRKB” (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor).

d. Klik “Lanjut” untuk melihat informasi SKK, PKB, dan SWDKLLJ, beserta total pajak yang harus dibayar.

Melalui aplikasi ini, pemilik kendaraan tidak perlu lagi datang ke Samsat hanya untuk mengecek atau membayar pajak tahunan.

2. Lewat SMS

Baca Juga

stnk
Lebih Sejuta Kendaraan di Jakarta Nunggak Pajak
Yuk Urus Perpanjangan SIM di Kota Bandung Hari Ini, Simak 2 Lokasi Gerainya
Cek 5 Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Sabtu 24 Mei 2025

Bagi pengguna yang tidak memiliki akses internet, pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan SMS. Meski belum bisa digunakan untuk membayar pajak, layanan ini memudahkan pemilik kendaraan mengetahui jumlah pajak yang harus dibayar.

Caranya:

a. Buka menu SMS di ponsel.

b. Ketik format: info [spasi] nomor polisi/kode plat/kode seri pelat motor/warna motor.

c. Kirim ke nomor 08112119211.

Tunggu balasan berisi informasi jumlah pajak kendaraan.

3. Website Samsat

Cara lainnya adalah melalui website Samsat sesuai provinsi tempat kendaraan terdaftar.
Layanan ini memungkinkan masyarakat mengecek hingga membayar pajak kendaraan secara online.

Contoh situs resmi Samsat provinsi:

a. Jawa Barat: bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: pajak kendaraan, samsat
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sidang lanjutan sengketa tambang nikel antara PT Wana Karya Mandiri dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025), Foto: Ist Dirut PT WKS 6 Kali Mangkir, Aktivis Desak Hakim Bertindak Tegas
Next Article WhatsApp Image 2025 11 07 at 18.37.53 1 ASDP Perkuat Konektivitas Anambas: KMP Bahtera Nusantara 01 Resmi Layani Letung–Sedanau

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?