IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka gerai Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (24/2025). Layanan ini dapat dimanfaatkan warga dalam mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legalitas berkendara.
Dilansir dari laman media sosial Polrestabes Bandung, gerai SIM Keliling yang disediakan berada di dua lokasi Kota Bandung. Berikut lokasinya:
1. The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan Bandung
2. Dago Plaza
Adapun proses pendaftaran dibuka mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB, sementara layanan operasional dimulai pukul 08.00 WIB dan berlangsung hingga semua proses penerbitan SIM selesai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya mau habis. Sementara untuk layanan pembuatan SIM, warga tetap harus membuatnya di kantor Polrestabes Bandung.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000. Kemudian, biaya asuransi sebesar Rp 80.000 dan tes kesehatan Rp 50.000.