b. Jawa Timur: bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
c. DKI Jakarta: samsat-pkb2.jakarta.go.id
d. Banten: infopkb.bantenprov.go.id
e. Aceh: esamsat.acehprov.go.id
Selain itu, masyarakat juga bisa mengunjungi situs samsat.info untuk menemukan tautan Samsat sesuai wilayah. Cukup masukkan nomor polisi dan nomor rangka, maka informasi pajak kendaraan akan langsung muncul, lengkap dengan tanggal jatuh tempo dan total pembayaran.
Dengan beragam opsi digital ini, masyarakat tak lagi perlu mengantre di kantor Samsat. Cukup lewat ponsel, kewajiban pajak kendaraan bisa diselesaikan lebih cepat, praktis, dan transparan.(Vinolla)
