Kemudian insentif pajak 50 persen untuk rumah atau unit dengan harga jual di atas Rp 2 miliar sampai Rp 5 miliar.
3. PPh Pasal 21 DTP
Insentif PPh Pasal 21 DTP ini diberikan dengan kriteria:
– Pegawai yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat, Izin Pengusaha di Kawasan Berikat, atau izin PDKB.
– Memiliki NPWP
– Penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur dan disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000.
4. Insentif Pajak untuk Pelaku UMKM
Para pelaku UMKM mendapat fasilitas pajak penghasilan final tarif 0,5 persen (PP 23/2018) yang ditanggung pemerintah.
Dengan insentif ini, wajib pajak pelaku UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak dan pemotong atau pemungut pajak tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
Syarat untuk insentif ini adalah dengan membuat realisasi PPh Final DTP setiap masa pajak paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.