7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pembayaran kembali PPN dipercepat bagi PKP berisiko rendah dengan kriteria:
– Bergerak di salah satu dari 725 bidang infrastruktur tertentu;
– Telah ditetapkan sebagai perusahaan yang mendapatkan fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor);
– Perusahaan di Kawasan Berikat
Kriteria tersebut yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar, tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN. []
Sumber: Info Pajak