Untuk itu, tegas dia, KPK mempersilakan bagi pihak-pihak manapun yang mengetahui informasi dugaan pelanggaran etik insan KPK agar bisa melaporkan aduannya ke Dewas. Tentunya laporan tersebut dilengkapi dengan bukti-bukti awal yang valid.
Karena penegakkan etik di KPK harus didasarkan pada bukti dan fakta. Bukan dari opini yang belum tentu valid kesahihannya.
“Oleh karenanya KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawasi kerja-kerja KPK agar tetap professional dan mengedepankan nilai-nilai etik yang berlaku,” pungkas Ali. (ydh)
