IPOL.ID – Satuan Narkotika Polres Metro Jakarta Barat meringkus empat bandar narkoba saat mengirim 279 kilogram (jg) ganja kering. Para tersangka merupakan jaringan narkoba melalui jalur darat Sumatera-Jawa.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan, sebanyak 279 kg ganja itu diamankan di Jalan Raya Padang, Sumatera Barat. Pengungkapan ini sebagai hasil pengembangan dari Jakarta.
Ganja dikirim oleh dua sopir truk berinisial SD, 45, dan FRN, 37, melalui jalur darat. Polisi juga menangkap dua sopir pengangkut ganja lainnya, yakni AA, 26, sebagai penerima ganja menggunakan mobil Xenia. Kemudian tersangka M, 29, selaku pengendali dari lapas di Jawa Barat.
Rencananya, ratusan kilogram ganja tersebut akan didistribusikan ke Jakarta dan Bandung, Jawa Barat. Pengungkapan kasusnya merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di kawasan Palmerah, Jakarta Barat.
“Dari hasil penangkapan, tim bergerak setelah menerima informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Sumatera menuju Jakarta,” ungkap Kapolres kepada wartawan, Rabu (6/10).
Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo, menegaskan, penyergapan truk berisi ganja itu dilakukan di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera.
“Dari pengakuan tersangka, tiga karung berisi 150 kilogram ganja akan dikirim ke Jawa Barat dan kedua pelaku sopir bertugas membawa mobil truk berisi narkoba secara bergantian,” tambahnya.
Seusai menyergap truk berisi ganja ratusan kilogram ini, tim bergerak menangkap tersangka AA yang hendak mengambil ganja mengendarai mobil Xenia. AA ditangkap di pinggir Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, RT 02/011, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat.
“AA bertugas sebagai penerima ganja siap edar. AA mengaku mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial M yang sedang menjalani proses hukum di lapas Jawa Barat,” bebernya.
AA mengaku sudah menjemput ganja kering sebanyak dua kali dan sabu satu kali. Dalam tiap penjemputan, pelaku menerima upah sekali jemput senilai Rp16 juta.
“Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar Rp1,4 miliar lebih,” bebernya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman paling lama hukuman 20 tahun kurungan penjara. (ibl)