Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Buser Polres Jakbar Sergap Pengiriman 279 Kg oleh Jaringan Sumatera-Jawa
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Buser Polres Jakbar Sergap Pengiriman 279 Kg oleh Jaringan Sumatera-Jawa
Headline

Buser Polres Jakbar Sergap Pengiriman 279 Kg oleh Jaringan Sumatera-Jawa

Iqbal
Iqbal Published 06 Oct 2021, 22:34
Share
3 Min Read
GANJA SIP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus (kanan) didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo gelar konpers ungkap kasus 279 kilogram ganja jaringan Sumatera-Jawa. Foto: Satnarkoba Polres Metro Jakbar
SHARE

Terpisah, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Danang Setiyo, menegaskan, penyergapan truk berisi ganja itu dilakukan di Jalan Raya Padang, Bukit Tinggi, Sumatera.

“Dari pengakuan tersangka, tiga karung berisi 150 kilogram ganja akan dikirim ke Jawa Barat dan kedua pelaku sopir bertugas membawa mobil truk berisi narkoba secara bergantian,” tambahnya.

Seusai menyergap truk berisi ganja ratusan kilogram ini, tim bergerak menangkap tersangka AA yang hendak mengambil ganja mengendarai mobil Xenia. AA ditangkap di pinggir Jalan Cut Mutia, Kelurahan Margahayu, RT 02/011, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat.

“AA bertugas sebagai penerima ganja siap edar. AA mengaku mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial M yang sedang menjalani proses hukum di lapas Jawa Barat,” bebernya.

Baca Juga

Ilustrasi kendaraan bisa dititipkan di Polsek hingga Polres terdekat demi menghindari risiko pencurian saat rumah ditinggal mudik. Foto: Istock @undefined undefined
Warga Bisa Titip Kendaraan Saat Mudik, Polres Jakbar Siapkan 1.300 Personel Operasi Ketupat 2026
Polres Jaksel Gerebek Rumah Produksi Ganja di Perumahan Scandi House Jagakarsa
Jaringan Narkotika Aceh-Medan Ditekuk BNN, 200 Kilogram Ganja Disita

AA mengaku sudah menjemput ganja kering sebanyak dua kali dan sabu satu kali. Dalam tiap penjemputan, pelaku menerima upah sekali jemput senilai Rp16 juta.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar Rp1,4 miliar lebih,” bebernya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: ganja, Jaringan Narkoba, polres jakbar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article 14e09257 a8a4 48f3 aaa8 33a2254e8bdf Soal Dugaan Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK, Ali Fikri: Silakan Lapor ke Dewas
Next Article IMG 20211006 WA0040 Paket Isoman Gratis, K-Link Peduli Bagikan Vitamin dan Suplemen

TERPOPULER

TERPOPULER
Ketum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait. Foto: Ist
Headline

Komnas Perlindungan Anak Kecam Keras Pernyataan Komnas Perempuan

Jabodetabek
SIM Keliling Depok dan Bekasi Senin 18 Mei 2026
18 May 2026, 07:23
Telkom
Telkom Solution Siap Dorong Transformasi Digital BUMN
18 May 2026, 11:32
Headline
Bareskrim Bongkar Kampung Narkoba Samarinda yang Dijaga Puluhan ‘Sniper’
18 May 2026, 10:38
Headline
3 Ribu ASN Brebes Manipulasi Absensi, DPR Desak Reformasi Total
18 May 2026, 09:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?