IPOL.ID – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) disesalkan karena tak kunjung menetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Sangat disesalkan belum ada penetapan tersangka di korupsi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan,” ujar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, Sabtu (9/10).
Menurutnya, kasus ini sudah selayaknya ditetapkan tersangkanya. Karena selain sudah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik), penyidik kemudian telah melakukan tindakan-tindakan hukum seperti pemeriksaan saksi sampai penggeledahan.
“Jadi, harusnya sudah ada tersangkanya. Kalau belum ada (tersangka), apa hasil yang didapat oleh penyidik selama melakukan tindakan hukum (penggeledahan dan pemeriksaan saksi),” ujarnya.
Boyamin pun berharap, penyidik gedung bundar segera menetapkan tersangka. Karena dengan penetapan tersangka, maka akan cepat pula proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejagung.