Namun sebelum dieksekusi, ujar Sofyan, terpidana lebih dahulu dibawa ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk kepentingan administrasi dan melakukan tes swab dengan hasil negatif.
Sementara, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengimbau para buronan, baik yang berstatus tersangka, terdakwa maupun terpidana agar secepatnya menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, dimanapun bersembunyi Tim Tabur Kejaksaan akan mengejar dan menangkapnya,” tegas Leo.(ydh)