Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35 persen, Menkominfo : Tumbuhkan Industri Dalam Negeri
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35 persen, Menkominfo : Tumbuhkan Industri Dalam Negeri
News

TKDN Perangkat 4G dan 5G Naik 35 persen, Menkominfo : Tumbuhkan Industri Dalam Negeri

Bambang
Bambang Published 21 Oct 2021, 19:36
Share
3 Min Read
IMG 20211021 WA0066
SHARE

IPOL.ID-Pemerintah menetapkan  pemenuhan terhadap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) naik menjadi 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan digunakan di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate menyatakan hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 13 Tahun 2021 untuk menumbuhkan industri perangkat telekomunikasi dalam negeri.

“Peraturan ini mengatur tentang kewajiban untuk memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri atau TKDN sebesar 35% untuk Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G yang akan beredar dan digunakan di Indonesia. Dengan ketentuan ini, maka nilai TKDN Perangkat Subscriber Station 4G dan 5G naik dari sebelumnya sebesar 30%,” paparnya dalan Konferensi Pers Peraturan Menteri Kominfo Terkait TKDN 5G, dari Ruang Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Kamis (21/10/2021).

Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2021 mengatur standar teknis alat telekomunikasi dan perangkat telekomunikasi bergerak seluler berbasis standar teknologi Long Term Evolution (LTE).

Baca Juga

Menkomdigi Meutya Hafid (kiri) bersama Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono (kedua kiri) meninjau kendaraan operasional saat memimpin pelaksanaan apel bersama Posko Siaga Kualitas Layanan Telekomunikasi Optimal Tahun 2025 di Jakarta, Selasa (25/3/2025). Komdigi bersama operator seluler menyiapkan 386 posko siaga kualitas telekomunikasi untuk menjaga kualitas layanan komunikasi selama masa mudik Lebaran 2025. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
DPR RI Apresiasi Kemkomdigi dan Operator Jaga Jaringan saat Mudik 2025
Kominfo Blokir Aplikasi Temu demi Lindungi UMKM dari Predatory Pricing
Kembali Hadir! Telkom Ajak Pelajar Indonesia Kembangkan Talenta Digital Melalui Telkom DigiUP 2024
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kominfo, Menteri johny, Naik 5 persen, TKDN 4G dan 5G
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article New Project 2 8 Dirut Garuda Buka Suara Perihal Opsi Pailit dan Diambil Alih Pelita
Next Article bank btn 1 e1634821302691 Berhasil Lakukan Inovasi Bisnis, BTN Cetak Laba Bersih Rp 1,52 Triliun

TERPOPULER

TERPOPULER
kru pertamina
Nasional

Kapal Tanker Pertamina Diawaki Kru Asing, Pengakuan Pelaut Indonesia di Selat Hormuz Viral

Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Nusantara
Tragis! Santri SMP Meninggal Diduga Jatuh dari Ketinggian di Pesantren
21 Apr 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?